Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
diterima lengkap dan benar. Jika terlewati maka
permohonan dianggap diterima dan kepala KPP
menerbitkan Surat Keterangan memenuhi Kriteria
sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 23 Tahun 2018 paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018; atau 2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018
Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store