Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

  1. 1. Surat Permohonan Surat Keterangan memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018;
  2. 2. Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Telah menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya; dan b. Memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.03/2018.

  1. Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak yang membutuhkan Surat Keterangan memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018; atau 2. Kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Cara Pengajuan : Wajib Pajak mengajukan permohonan : 1. Langsung ke KPP atau KP2KP yang menjadi tempat Wajib Pajak terdaftar; atau 2. Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
diterima lengkap dan benar. Jika terlewati maka
permohonan dianggap diterima dan kepala KPP
menerbitkan Surat Keterangan memenuhi Kriteria
sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 23 Tahun 2018 paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018; atau 2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018

Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018"