Konfirmasi Status Wajib Pajak

  1. 1. Surat Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak;
  2. 2. Wajib Pajak telah : a. Telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Terakhir; dan b. Status NPWP adalah Aktif.

  1. Pihak yang mengajukan permohonan : Wajib Pajak yang membutuhkan Keterangan Status Wajib Pajak.
  2. Cara Pengajuan : Wajib Pajak bisa mengajukan secara : 1. Elektronik (https://djponline.pajak.go.id); atau 2. Langsung ke KPP atau KP2KP dalam hal : a. Sistem informasi atau aplikasi memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status tidak valid; b. KSWP dalam DJPOnline tidak dapat dilakukan; atau c. KSWP oleh Instansi Pemerintah tidak dapat dilakukan.

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal
permohonan diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Status Wajib Pajak.

Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konfirmasi Status Wajib Pajak"