Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktus)

  1. Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur

  1. Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak yang menjadi PKP; atau 2. Kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Cara Pengajuan : Wajib Pajak mengajukan permohonan : 1. Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; atau 2. Langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterima surat
permintaan data e-Faktur secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Softcopy data e-Faktur Pajak.

Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktus)"