Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

  1. 1. Permohonan Surat Keterangan Bebas;
  2. 2. Daftar Tanah dan/atau Bangunan yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Pihak yang mengajukan permohonan : Diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Cara pengajuan : Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan
Wajib Pajak diterima secara lengkap. Dalam hal jangka
100
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas
pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Bebas; atau 2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.

Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan"