Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan
Wajib Pajak diterima secara lengkap. Dalam hal jangka
100
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas
pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Bebas; atau 2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store