Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal jangka
waktu terlewati, permohonan dianggap diterima dan
Kepala KPP menerbitkan SKB paling lama 2 (dua) hari
kerja sejak terlewatinya jangka waktu tersebut.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Bebas; atau 2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store