Layanan Pengaduan Konsumen Listrik

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat:a. nama dan alamat lengkap; b. nomor ID pelanggan PLN; c. golongan tarif;d. nomor telepon/ alamat email;e. jenis pengaduan;f. pertanyaan kepada pengguna layanan apakah sudah pernah mengadukan ke PLN;g. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita;h. permintaan penyelesaian yang diajukan;i. tempat, waktu penyampaian dan/ atau tanda tangan.

  1. 1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; 2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang menangani pengaduan. Dalam hal ini dilakukan analisis guna memastikan apakah penanganan pengaduan dapat dilakukan secara daring atau harus tatap muka langsung. Pengguna layanan akan menerima konfirmasi atas permohonannya, adapun untuk penanganan yang diselenggarakan secara daring akan disertakan detail waktu dan metode penanganannya; 3. Apabila mengharuskan tatap muka baik dengan datang langsung ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau petugas/pegawai melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pengguna layanan dan/ atau datang ke unit PLN terdekat dari lokasi pengguna layanan, maka pengguna layanan akan diinformasikan terkait detail waktu dan metode penanganannya oleh petugas / pegawai yang menangani pengaduan.

1. Terhadap pengaduan dalam bentuk tertulis akan mulai ditindaklanjuti maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; 2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan adalah sebagai berikut: a. permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktorat J enderal Ketenagalistrikan; b. pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/ a tau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan c. pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat• lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Tidak ada biaya/tarif.

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan layanan yang diberikan oleh PLN kepada konsumen listrik.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: www.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Konsumen Listrik"