Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)

  1. Badan usaha pemohon IUPTLS menyampaikan permohonan dilengkapi dengan kajian teknis, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:a. analisis kebutuhan tenaga listrik;b. lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi);c. diagram satu garis;d. jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;e. jadwalpembangunan;danf. jadwal pengoperasian.

  1. Mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR). 1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) pada pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) dalam sistem informasi OSS PBBR (https:/ /ui-login.oss.go.id); 2. Direktorat J enderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis IUPTLS dalam sistem informasi OSS PBBR; 3. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, IUPTLS diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen diterima secara lengkap dan benar

Tidak ada biaya/tarif.

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: www.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https: //ui-login.oss.go.id, https://perizinan.esdm.go.id/ampere

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)"