Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor dan Impor/PPh Pasal 23

  1. 1. Surat permohonan;
  2. 2. penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, yang paling sedikit memuat : a. peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak; 93 b. biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; c. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam satu tahun pajak; d. Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; e. perkiraan Pajak Penghasilan yang akandipotong/ dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, PPh Pasal 22 impor/PPh Pasal 23.
  2. Pihak yang mengajukan permohonan : 1. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena : a. mengalami kerugian fiskal; b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, atau 2. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
  3. Cara pengajuan : Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Syarat/kriteria pengajuan permohonan : 1. Satu permohonan diajukan untuk setiap jenis pemotongan dan/atau pemungutan; 2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan.
  4. Contoh Formulir dan Lampiran yang digunakan : Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-I/PJ/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-21/PJ/2014.

Paling lama 5 (lima) hari sejak Pemberitahuan
permohonan diterima lengkap. Dalam hal jangka waktu
terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala
KPP menerbitkan SKB paling lama 2 (dua) hari kerja
sejak terlewatinya jangka waktu tersebut.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Bebas; atau 2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.

Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor dan Impor/PPh Pasal 23"