Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal
penyelesaian permohonan diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Lampiran huruf B PMK 39/PMK.03/2018); atau 2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018).
Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store