Umum - Penerimaan Surat Dinas/Surat Resmi

  1. Surat Dinas/Surat Resmi yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Makassar
  2. Tanda Terima Jika Ada

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian umum sesuai dengan nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan surat kepada petugas PTSP.
  3. Pemohon menerima tanda terima surat/berkas

5 (lima) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Surat (surat teregister apa aplikasi PTSP+)

-      Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

-      Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-      Melalui nomor telepon PT Makassar : (0411)448 366

-      Melalui saluran WhatsApp PN Makassar : 08114460777

-      Melalui nomor telepon PN Makassar : (0411) 3624058

-      Melalui email pengaduan PN Makassar : pengaduan@pn-makassar.go.id

-      Melalui SP4AN-LAPOR! website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store