PHI - Pelayanan Penerimaan Pendaftaran Perjanjian Bersama (PB)

  1. Surat Permohonan Perjanjian Bersama
  2. Fotocopy Perjanjian Bersama yang sudah di Cap Segel ke Pos
  3. Surat Kuasa Asli dari Direktur
  4. Fotocopy Tanda Pembayaran/ Kwitansi Pesangon
  5. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan
  6. Surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh kuasa dan minimal 2 orang pihak

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket kepaniteraan PHI sesuai dengan nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya kepada petugas PTSP
  3. Pemohon membayar biaya PNBP ke loket bank/kasir
  4. Pemohon menyerahkan tanda bukti bayar ke petugas PTSP
  5. Pemohon menerima salinan akta perjanjian bersama (bipartit)/Mediasi, Arbitrase/Konsiliasi dan salinan bukti bayar setelah petugas meregister dan memverifikasi berkas.

60 (enam puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, Biaya PNBP Rp. 10.000,-

Akta Perjanjian Bersama

-      Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

-      Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-      Melalui nomor telepon PT Makassar : (0411)448 366

-      Melalui saluran WhatsApp PN Makassar : 08114460777

-      Melalui nomor telepon PN Makassar : (0411) 3624058

-      Melalui email pengaduan PN Makassar : pengaduan@pn-makassar.go.id

-      Melalui SP4AN-LAPOR! website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store