60 (enam puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
Tidak dipungut biaya
Akta Pencabutan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
- Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00
- Melalui nomor telepon PT Makassar : (0411)448 366
- Melalui saluran WhatsApp PN Makassar : 08114460777
- Melalui nomor telepon PN Makassar : (0411) 3624058
- Melalui email pengaduan PN Makassar : pengaduan@pn-makassar.go.id
- Melalui SP4AN-LAPOR! website www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store