Niaga - Pelayanan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Kepailitan dan Kekayaan Intelektual (KI)

  1. Surat permohonan, surat kuasa advokat, checklist

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menuju loket bagian Niaga sesuai dengan nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan permohonan pencabutan upaya hukum beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  4. Pemohon menandatangani akta pencabutan upaya hukum Peninjauan Kembali
  5. Pemohon menerima akta pencabutan upaya hukum PK

60 (enam puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Akta Pencabutan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

-      Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

-      Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-      Melalui nomor telepon PT Makassar : (0411)448 366

-      Melalui saluran WhatsApp PN Makassar : 08114460777

-      Melalui nomor telepon PN Makassar : (0411) 3624058

-      Melalui email pengaduan PN Makassar : pengaduan@pn-makassar.go.id

-      Melalui SP4AN-LAPOR! website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Niaga - Pelayanan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Kepailitan dan Kekayaan Intelektual (KI)"