Niaga - Pelayanan Penerimaan Berkas Perkara Permohonan Gugatan Lain-Lain

  1. Berkas permohonan, surat kuasa advokat, checklist

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menuju loket bagian Niaga sesuai dengan nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan permohonan Gugatan Lain-lain beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan kepada petugas PTSP.
  4. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank
  5. Pemohon menyerahkan tanda bukti bayar ke petugas PTSP
  6. Pemohon menerima tanda terima pendaftaran berkas perkara

60 (enam puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tentang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar

Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam SIPP

-      Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

-      Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-      Melalui nomor telepon PT Makassar : (0411)448 366

-      Melalui saluran WhatsApp PN Makassar : 08114460777

-      Melalui nomor telepon PN Makassar : (0411) 3624058

-      Melalui email pengaduan PN Makassar : pengaduan@pn-makassar.go.id

-      Melalui SP4AN-LAPOR! website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store