Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital

  1. 1. Surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dari Wajib Pajak;
  2. 2. Surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital; dan
  3. 3. Surat pernyataan kepemilikan mesin teraan meterai digital.

  1. Pihak yang mengajukan Permohonan : Wajib Pajak penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.
  2. Cara Pengajuan : Wajib Pajak menyampaikan permohonan izin kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak.
  3. Syarat/Kriteria pengajuan Permohonan : Setelah memperoleh izin pembubuhan Wajib Pajak harus meyetor deposit sebesar RP.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 2xx sebagaimana ditetapkan pada surat izin pembubuhan.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital; dan 2. Kode Deposit.

Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital"