Pelaporan SPT Pembetulan

  1. 1. sama dengan persyaratan untuk pelaporan SPT Masa dan Tahunan Normal;
  2. 2. SPT Masa atau Tahunan Normal dan/atau SPT Masa sebelumnya sesuai jenis SPT Masa atau Tahunan yang dibetulkan;
  3. 3. SPT Pembetulan sesuai jenis SPT yang dibetulkan;

  1. Pihak yang melaporkan SPT : 1. Wajib Pajak; atau 2. Kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Cara Pengajuan : Wajib Pajak melaporkan SPT secara : 1. Langsung ke KPP atau KP2KP; 2. Melalui Pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; 3. Melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau 4. e-filing/DJPOnline yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Paling lama 1 (satu) hari sejak diterima secara lengkap
dan benar

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Pembetulan"