1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong
Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan;
2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan;
56
3. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak, harus disetor sebelum
akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau
risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang;
4. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
transaksi penjualan saham di bursa efek yang
dipotong oleh penyelenggaran bursa efek harus
disetor selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh)
setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang
dilakukan dalam bulan sebelumnya;
5. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
transaksi penjualan saham di bursa efek terhadap
pemilik saham pendiri harus disetor oleh emiten
atas nama pemilik saham pendiri selambatlambatnya
:
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997,
apabila saham perusahaan telah diperdagangkan
di bursa efek sebelum tanggal tersebut;
b. 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
diperdagangkan di bursa efek, apabila saham
perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek
pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997 tanggal;
6. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
7. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus
disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
8. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
9. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh
kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda
tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut
PPh Pasal 22, harus disetor pada hari yang sama
dengan pelaksanaan pembayaran kepada
Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
10. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara
Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh)
hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas
penyerahan barang yang dibiayai dari belanja
Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan
ditandatangani oleh bendahara;
11. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh
Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
12. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran
Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau
dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan
PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean
impor;
13. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu)
hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak;
14. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh
Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir;
15. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir;
16. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu
Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan
sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN
disampaikan;
17. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat
terutangnya pajak;
18. PPN yang terutang atas kegiatan membangun
sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan membangun sendiri
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
19. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya
dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak
Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara;
20. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh
Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN,
harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah
tanggal pelaksanaan pembayaran kepada
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
21. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya
dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain
Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir;
22. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan
beberapa Masa Pajak dalam satu Surat
Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama
pada akhir Masa Pajak terakhir;
23. Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu harus dibayar paling
lama sesuai dengan batas waktu untuk masingmasing
jenis pajak;
58
24. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan;
25. Bea Meterai harus dilunasi pada saat terutang Bea
Meterai;
26. Pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
oleh Wajib Pajak;
27. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan
Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak
PBB oleh Wajib Pajak;
28. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan
Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB
oleh Wajib Pajak;
29. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus
dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterbitkan;
30. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk
Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu
untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat
pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak
disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu)
bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan
Keberatan;
31. Dikecualikan dari ketentuan, untuk jumlah pajak
yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir
hasil pemeriksaan baik Sebagian atau seluruhnya,
tetapi tidak diajukan keberatan, harus dilunasi
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan
sesudahnya;
32. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas
Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk
Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding.
Tidak dipungut biaya
1. Kode Billing; 2. Bukti Setor berupa Surat Setoran Elektronik (SSE) atau Surat Setoran Pajak (SSP).
Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store