Pengiriman Penetapan Penahanan secara Online

  1. Web Browser (tidak ada syarat, kewajiban PN untuk mengirimkan)

  1. Buka situs aplikasi diyana melalui situs https://diyana.pn-gedongtataan.go.id/;
  2. Login dengan memasukkan username, password, dan kode chapta;
  3. Buka menu “penetapan penahanan”;
  4. Pilih nomor perkara;
  5. Klik unduh penetapan penahanan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Penahanan

Luring: Meja Pengaduan, Kotak Pengaduan

 Daring: SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ SP4N LAPOR: https://www.lapor.go.id/ E-LAPOR: 08995288866

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Penetapan Penahanan secara Online"