Permohonan Perpanjangan Penahanan secara Online

  1. Surat Permohonan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
  4. Surat Perintah Penahanan Penyidik
  5. Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum
  6. Resume
  7. Penetapan Perpanjangan Penahanan KPN dan Surat Penahanan Penuntut Umum (untuk Pasal 25 KUHAP)

  1. Buka situs aplikasi diyana melalui situs https://diyana.pn-gedongtataan.go.id/;
  2. Login dengan memasukkan username, password, dan kode chapta;
  3. Buka menu “perpanjangan penahanan”;
  4. Isi kelengkapan data;
  5. Unggah kelengkapan e-doc sesuai dengan persyaratan;
  6. Setelah seluruhnya terisi klik “selesai”;

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

Luring: Meja Pengaduan, Kotak Pengaduan

 Daring: SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ SP4N LAPOR: https://www.lapor.go.id/ E-LAPOR: 08995288866

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Penahanan secara Online"