Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Banding

  1. 1. Surat Permintaan Keterangan

  1. Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan untuk keperluan permohonan banding.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak.
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan

Paling     lama     15   (lima    belas)     hari    kerja     setelah      tanggal penerimaan      permintaan       keterangan      dan/atau       dengan mempertimbangkan          batas      waktu       pengajuan       banding Wajib   Pajak,     kepala     unit     pelaksana      peneliti      keberatan atas       nama        Direktur       Jenderal        Pajak       memberikan tanggapan.

Tidak dipungut biaya

Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak, 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Banding"