Permintaan keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengajuan Keberatan

  1. Surat Permintaan Keterangan.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan untuk meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak dalam surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak.
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

1. Penyampaian   Surat   Jawaban   Permintaan   Keterangan paling    lama    15  (lima   belas)   hari   kerja    sejak    Surat Permintaan                         Keterangan    diterima    (dalam    hal    Unit Pelaksana                     Pemeriksaan   berada   di KPP);

2.  Penerusan   Surat   Permintaan   Permintaan   Keterangan paling  lama  5 (lima) hari  kerja  sejak  Surat   Permintaan Keterangan        diterima    (dalam     hal    Unit    Pelaksana Pemeriksaan          tidak   berada    di KPP).

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Permintaan Keterangan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak, 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengajuan Keberatan"