Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/ Polri

  1. 1. Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM
  2. 2. Fotokopi kartu NPWP
  3. 3. Surat Kuasa Khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM
  4. 4. Surat Keterangan a tau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan dimaksud
  5. 5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPnBM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. 6. Kontrak atau Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud
  7. 7. Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: a. Invoice; b. Bill of Lading (B/L) atau Ainvay Bill (AWB); c. Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; d. Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.

  1. 1. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP di mana Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara terdaftar;
  2. 2. Permohonan yang diajukan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan pelayanan;
  3. 3. Kantor Pelayanan Pajak menerima dan meneliti permohonan;
  4. 4. Berdasarkan penelitian, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau Surat Penolakan permohonan berdasarkan penelitian.

Paling    lama     10   (sepuluh)    hari    kerja     setelah      surat permohonan   diterima  dengan    lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian a tau seluruhnya; a tau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chatpajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/ Polri"