Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan

  1. 1. Permohonan Surat Keterangan Bebas
  2. 2. daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
  2. Cara pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  3. Pihak yang mengajukan permohonan: Diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan.
  4. Contoh formulir dan lampiran yang digunakan: Permohonan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang Bersifat Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan sesuai Lampiran I dan Lampiran II PER-28/PJ /2009.

Paling    lama     10  (sepuluh)    hari    kerja    sejak    permohonan Wajib  Pajak    diterima    secara     lengkap.    Dalam    hal  jangka waktu      sebagaimana       dimaksud      pada     ayat     (1)   Kepala Kantor     Pelayanan     Pajak    tidak    memberikan      keputusan, permohonan        se bagaimana       dimaksud       pada      ayat      ( 1) dianggap      dikabulkan       dan     Kepala      Kantor      Pelayanan Pajak      harus       menerbitkan        surat       keterangan       bebas pembayaran     Pajak   Penghasilan    yang   bersifat     final   paling lama    3   (tiga)  hari    kerja     terhitung     sejak    jangka      waktu sebagaimana     dimaksud     pada    ayat    (1) berakhir.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chatpajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan"