(UMUM) Penerimaan Tamu

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Tamu menyerahkan kartu identitas seperti KTP/Kartu Tanda Pegawai

  1. Menerima kartu tanda pengenal tamu ± 2 Menit
  2. Menginput data tamu pada buku tamu PTSP+ ± 10 Menit
  3. Memfoto tamu melalui webcam yang tersedia dan menginput pada aplikasi PTSP ± 5 Menit
  4. Menginfokan pihak pengadilan yang ingin dikunjungi ± 5 Menit
  5. Memberikan kartu tanda pengenal (kartu tamu) kepada Tamu ± 2 menit

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tamu

  1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572
  2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com
  3. Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram
  4. Kotak Pangaduan di Pengadilan Negeri Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store