Usul Mutasi Jabatan Fungsional

No. SK: 800/002.11

  1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional :
  2. Penilaian Angka Kredit (PAK) Pertama;
  3. Ijasah Paling Rendah S-1 / D-4 untuk Jenjang Ahli dan D-3 untuk Jenjang Terampil;
  4. Sertifikat Uji Kompetensi untuk Pengangkatan dari Jabatan Lain
  5. SKP dengan Nilai Baik dalam 1 tahun terakhir;
  6. Syarat Lain sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
  7. Kenaikan dalam Jabatan Fungsional
  8. Penilaian Angka Kredit Tahunan;
  9. Ijasah;
  10. Surat Keputusan Jabatan Fungsional Terakhir;
  11. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  12. SKP Tahun Terakhir;
  13. Syarat Lain sesuai dengan Kebutuhan Jabatan.
  14. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  15. Penilaian Angka Kredit Tahunan;
  16. Ijasah;
  17. Surat Keputusan Jabatan Fungsional Terakhir;
  18. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  19. SKP Tahun Terakhir;
  20. Syarat Lain sesuai dengan Kebutuhan Jabatan.
  21. Pengangkatan Kembali dari Jabatan Fungsional
  22. Penilaian Angka Kredit Tahunan;
  23. Ijasah;
  24. Surat Keputusan Jabatan Fungsional Terakhir;
  25. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  26. SKP Tahun Terakhir;
  27. Syarat Lain sesuai dengan Kebutuhan Jabatan.

  1. Berkas Permohonan Usul Mutasi Jabatan Fungsional Diusulkan Ke Dinas Untuk Dibuatkan Pengantar;
  2. Pengelola Kepegawaian Memverifikasi Berkas Kemudian Diantar Ke BKPPD;
  3. Analis Kepegawaian BKPPD Memverifikasi Kembali Berkas Usul dari Dinas dan Memilah Berkas Yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat;
  4. Berkas yang dinyatakan memenuhi syarat akan diproses lebih lanjut dan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan;
  5. Membuat Surat Keputusan Bupati Purbalingga tentang Mutasi Jabatan Fungsional;

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Purbalingga tentang Pengangkatan, Kenaikan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional

  1. Pengaduan kekeliruan Surat Keputusan Bupati Purbalingga akan dilayani dengan membawa Surat Keputusan Asli Yang Salah
  2. Untuk Aduan Kurang dari 5 Hari Kerja Perbaikan Bisa Langsung Ke BKPPD selebihnya dengan Surat Pengantar dari Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store