Pelayanan Permohonan Pencabutan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

  1. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  2. Surat dari Kepala Lapas (jika Terdakwa ditahan);
  3. Checklist Pelayanan Permohonan Banding/Kasasi;

  1. Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan Banding/Kasasi/PK;
  2. Panmud meneliti persyaratan permohonan pencabutan Banding/Kasasi/PK;
  3. Staf membuat Akta Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/PK;
  4. Panmud mengoreksi dan memaraf Akta Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/PK;
  5. Panitera dan Pemohon menandatangani Akta Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/PK;
  6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/PK;

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/PK


1. 
Kotak Saran

2. Website : pn-tegal.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email :pn_tegal1@yahoo.co.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pencabutan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali"