Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  2. Surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (jika terdakwa berada dalam tahanan)
  3. Memori Peninjauan Kembali
  4. Checklist Pelayanan Permohonan Peninjauan Kembali

  1. Petugas PTSP menerima permohonan dan Memori Peninjauan Kembali
  2. Staf Kepaniteraan Pidana membuat Akta Permohonan Peninjauan Kembali
  3. Panmud Pidana mengoreksi dan memberi paraf Akta Permohonan Peninjauan Kembali
  4. Panitera dan Pemohon menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali
  5. Staf Kepaniteraan Pidana melakukan input data ke SIPP PN Tegal dan dicatat di register
  6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali kepada Pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta permohonan peninjauan kembali

1. Kotak Saran

2. Website : pn-tegal.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email :pn_tegal1@yahoo.co.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali"