Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Banding dan Kasasi

  1. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  2. Surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (jika Terdakwa ditahan)
  3. Checklist Pelayanan Permohonan Banding/Kasasi

  1. Petugas PTSP menerima permohonan Banding/Kasasi
  2. Staf Kepaniteraan Pidana membuat Akta Permohonan Banding/Kasasi
  3. Panmud Pidana mengoreksi dan memberi paraf Akta Permohonan Banding/Kasasi
  4. Panitera dan Pemohon menandatangani Akta Permohonan Banding/Kasasi
  5. Staf Kepaniteraan Pidana melakukan input data ke SIPP dan dicatat di register
  6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Permohonan Banding/Kasasi kepada Pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Permohonan Banding/Kasasi

1. Kotak Saran

2. Website : pn-tegal.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email :pn_tegal1@yahoo.co.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Banding dan Kasasi"