Pelayanan Menerima Pelimpahan Perkara Pidana Biasa dari Penuntut Umum / Penyidik

  1. Berkas Perkara
  2. Checklist Kelengkapan Berkas
  3. Tanda Bukti Pelimpahan Perkara

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas Perkara
  2. Panmud Pidana meneliti berkas Perkara termasuk Barang Bukti
  3. Staf Kepaniteraan Pidana memberi nomor perkara, mencatat dalam register induk dan input data SIPP
  4. Staf Kepaniteraan Pidana menyerahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal untuk berkas perkara yang telah lengkap
  5. Petugas PTSP menyerahkan tanda terima pelimpahan berkas yang telah ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana kepada Penuntut Umum

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Perkara Terdaftar pada SIPP PN Tegal

1. Kotak Saran

2. Website : pn-tegal.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email :pn_tegal1@yahoo.co.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Menerima Pelimpahan Perkara Pidana Biasa dari Penuntut Umum / Penyidik"