Permohonan Surat Keterangan Penelitian

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal Penelitian

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan dan proposal penelitian serta meregister ke dalam buku register riset
  2. Panmud Hukum meneliti surat permohonan dan proposal penelitian serta meneruskan permohonan ke Ketua
  3. Ketua menunjuk Hakim Pembimbing
  4. Hakim Pembimbing menentukan hari bimbingan
  5. Panmud Hukum menginstruksikan pelayanan
  6. Staf Kepaniteraan Hukum mencarikan berkas yang akan dijadikan objek penelitian
  7. Pemohon melaksanakan bimbingan
  8. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep Surat Keterangan Penelitian
  9. Panmud Hukum meneliti konsep Surat Keterangan Penelitian dan membubuhi paraf
  10. Ketua menandatangani Surat Keterangan Penelitian
  11. Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan Penelitian
  12. Panmud Hukum mengarsipkan salinan Surat Keterangan Penelitian

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penelitian

1. Kotak Saran

2. Website : pn-tegal.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email :pn_tegal1@yahoo.co.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Penelitian"