Permohonan Informasi

  1. Surat Permohonan / Formulir Permohonan Informasi
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan informasi dan mencatatnya pada register permohonan informasi
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan ke Penanggung Jawab Informasi dan dilanjutkan ke PPID
  3. PPID melakukan uji konsekuensi dan menyampaikan pemberitahuan ke Penanggung Jawab Informasi
  4. Penanggung Jawab Informasi meneliti permohonan informasi
  5. Petugas PTSP menyampaikan pemberitahuan ke Pemohon
  6. Petugas PTSP menggandakan informasi
  7. Kasir memungut dan menyetor PNBP
  8. Petugas PTSP menyerahkan fotokopi informasi

120 Menit

Rp. 500 (lima ratus rupiah) / lembar fotokopi informasi

Informasi Tertulis yang digandakan

1. Kotak Saran

2. Website : pn-tegal.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email :pn_tegal1@yahoo.co.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi"