Penanganan Delegasi dari BAWAS tentang Tindaklanjut Pengaduan

  1. Dokumen pengaduan

  1. Petugas PTSP menerima surat delegasi pengaduan dari BAWAS
  2. Panmud Hukum meregister delegasi pemeriksaan pengaduan dan memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI
  3. Ketua memberikan disposisi tindaklanjut delegasi pemeriksaan pengaduan
  4. Panitera meneliti dan menindaklanjuti disposisi Ketua
  5. Panmud Hukum membuat draf pembentukan Tim
  6. Ketua menandatangani SK Pembentukan Tim
  7. Tim melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait
  8. Tim membuat LHP dan rekomendasi
  9. Panmud Hukum menginput LHP dalam Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI dan membuat/membubuhkan surat pengantar pengiriman LHP
  10. Ketua menandatangani surat pengantar pengiriman LHP
  11. Petugas PTSP mengirim LHP ke BAWAS dengan surat pengantar Ketua
  12. Panmud Hukum mengarsipkan berkas pengaduan

365 Menit

Tidak dipungut biaya

LHP atas Delegasi pengaduan dari BAWAS

1. Kotak Saran

2. Website : pn-tegal.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email :pn_tegal1@yahoo.co.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Delegasi dari BAWAS tentang Tindaklanjut Pengaduan"