Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Gampong

No. SK: 15 tahun 2021

  1. 1. Aplikasi Siskeudes;
  2. 2. Qanun Gampong mengenai APBG; dan
  3. 3. Peraturan Keuchik mengenai Penjabaran APBG.

  1. 1. Pemohon (Gampong) membawa Dokumen APBG ke bagian umum untuk di agenda.
  2. 2. Setelah selesai di agenda sekretaris Kadis menyerahkan Dokumen APBG untuk disposisi ke Sekretaris DPMG dan disposisi Kepala DPMG.
  3. 3. Kepala DPMG mendisposisikan ke Bidang Pemberdayaan Kelembagaan untuk di verifikasi dan posting/penguncian.
  4. 4. Apabila terdapat Dokumen APBG dari hasil verifikasi yang belum benar atau tidak lengkap, maka di kembalikan kepada pemohon (Gampong) untuk diperbaiki/di lengkapi.
  5. 5. Sesuai hasil verifikasi yang sudah benar dan lengkap maka akan diteruskan kepada Admin untuk diposting APBG pada Aplikasi Siskeudes, setelah selesai dikembalikan ke pemohon (Gampong) untuk melakukan penatausahan pengelolaan keuangan gampong.

1 (satu) tahun anggaran.

Tidak dipungut biaya

1. Pengelolaan penatausahaan keuangan gampong pada Aplikasi Siskeudes; dan 2. Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan gampong.

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu:

a.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Selatan Jln. Komplek Perkantoran Puncak Gemilang Tapaktuan  Aceh Selatan;

b.       Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

a)     Telp/Fax. : (0656) 21072,  322769.

b)     Email : dpmgaselkab2017@gmail.com

c)     Website : dpmg.acehselatankab.go.id

d)     Kotak Saran.

   c.   Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Gampong"