Pelayanan Permintaan Plakat/Souvenir Pemprov Kaltim

No. SK: 800/8702/B.Um-I

  1. Membawa surat permohonan peminjaman ruang rapat yang disampaikan minimal 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan atau dapat disampaikan melalui Whatsapp ke sub koordinartor
  2. Surat permohonan ditujukan ke Sekretaris Daerah c.q. Kepala Biro Umum

  1. Pemohon melakukan koordinasi terkait ketersediaan plakat/souvenir kepada petugas
  2. Surat resmi disampaikan kepada Kepala Biro Umum perlu dibubuhi tanda oleh petugas surat masuk
  3. Petugas menyiapkan plakat/souvenir setelah mendapat disposisi oleh Pimpinan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi ketersediaan dan spesifikasi plakat/souvenir

Pengaduan dan aspirasi:

www.lapor.go.id

Saran dan masukan:

Email: biroumum@kaltimprov.go.id

Medsos: Instagram: @biroumum_provkaltim

Kasubag TU Pimpinan dan Staf Ahli, Joko Setia Budi, CP : (+62) 85787405059

Pos/Tatap muka: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Plakat/Souvenir Pemprov Kaltim"