Pelayanan Pemanfaatan Ruangan VIP Room Bandara APT Samarinda dan VIP Room SAMS Balikpapan

No. SK: 800/8702/B.Um-I

  1. Surat permohonan ke Gubernur Prov. Kaltim atau Sekretaris Daerah Prov. Kaltim dengan tembusan ke Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Prov. Kaltim
  2. Tamu yang dapat menggunakan VIP Room adalah Tamu Pusat minimal Eselon I/setara, FKPD Provinsi Kalimantan Timur, dan Tamu Gubernur
  3. Permohonan disampaikan minimal 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon melakukan koordinasi terkait ketersediaan VIP Room ke Petugas
  2. Surat permohonan peminjaman ruang rapat secara resmi disampaikan kepada Sekretaris Daerah atau Gubernur dengan tembusan Kepala Biro Umum Setda Prov. Kaltim
  3. Petugas memproses kegiatan sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan di surat yang telah didisposisikan Pimpinan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi ketersediaan ruangan dan kapasitas VIP Room

Pengaduan dan aspirasi:

www.lapor.go.id

Saran dan masukan:

Email: biroumum@kaltimprov.go.id

Medsos: Instagram: @biroumum_provkaltim

Sub koordinator Penggunaan, Pengamanan, Pemeliharaan Aset Setda Helmansyah, CP : (+62) 81346298180

Pos/Tatap muka: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemanfaatan Ruangan VIP Room Bandara APT Samarinda dan VIP Room SAMS Balikpapan"