Pelayanan Penerimaan Tamu Pada Mess Pemprov Balikpapan dan Wisma Ruhui Rahayu Samarinda

No. SK: 800/8702/B.Um-I

  1. Surat permohonan kepada Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Timur
  2. Menyampaikan permohonan via telepon melalui Kepala Biro Umum/Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset
  3. KTP/Identitas pemohon

  1. Pemohon melakukan koordinasi terkait ketersediaan kamar di Mess Pemprov Balikpapan atau Wisma Ruhui Rahayu kepada Petugas
  2. Surat permohonan penggunaan Mess Pemprov Balikpapan atau Wisma Ruhui Rahayu Samarinda kepada Kepala Biro Umum Setda Prov. Kaltim
  3. Petugas memproses kamar sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan di surat yang telah didisposisikan Pimpinan

30 Menit

Tarif per spesifikasi kamar:

Mess Pemprov Kaltim Balikpapan

1.    Kamar VIP 1 = Rp100.000,-

2.    Kamar VIP 2 = Rp80.000,-

3.    Kamar standar 1 = Rp70.000,-

4.    Kamar standar 2 = Rp50.000,-

5.    Kamar standar 3 = Rp40.000,-

Wisma Ruhui Rahayu Samarinda

1.    Kamar VIP = Rp250.000,-

2.   Kamar standar = Rp200.000,-

Informasi mengenai ketersediaan kamar, kapasitas, dan fasilitas Mess Pemprov Balikpapan dan Wisma Ruhui Rahayu Samarinda

Pengaduan dan aspirasi:

www.lapor.go.id

Saran dan masukan:

Email: biroumum@kaltimprov.go.id

Medsos: Instagram: @biroumum_provkaltim

Sub koordinator Penggunaan, Pengamanan, Pemeliharaan Aset Setda Helmansyah, CP : (+62) 81346298180

Pos/Tatap muka: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu Pada Mess Pemprov Balikpapan dan Wisma Ruhui Rahayu Samarinda"