Pelayanan Permintaan Stempel Gubernur

No. SK: 800/8702/B.Um-I

  1. Pemohon membawa surat yang sudah diberi nomor dan telah ditanda tangani Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda
  2. Membawa arsip surat

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada petugas di lantai 2 Gedung A Kantor Gubernur dengan meminta stempel pengesahan Gubernur.
  2. Petugas memberikan stempel Gubernur sesuai aturan yang berlaku.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat yang telah disahkan yang ditandai adanya stempel pengesahan Gubernur

Pengaduan dan aspirasi:

www.lapor.go.id

Saran dan masukan:

Email: biroumum@kaltimprov.go.id

Medsos: Instagram: @biroumum_provkaltim

Sub Koordinator Persuratan dan Arsip Setda

Heldi, CP: (+62) 81254117559

 

Pos/Tatap muka: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Stempel Gubernur"