Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib Pajak
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang, Surat Pemberitahuan (SPb) apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang
Segala jenis pengaduan layanan dapat pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise. Kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat Atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store