Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi

  1. Surat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan seeara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah bea meterai yang akan dialihkan

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Peneabutan Izin Pembubuhan Bea Meterai Lunas dengan Teknologi, Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Percetakan ke Sistem Komputerisasi, atau penolakan permohonan (dalam hal ditolak), Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan

Segala    jenis     pengaduan      layanan       dapat pengaduan,  saran dan masukan disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.      Telepon:  (021)  134;  1500200

2.      Faksimile:  (021)  5251245

3.      Email:  pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.      Twitter : @kring_pajak

5.      Website:  www.lapor.go.id; www.wise. Kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.      Chat pajak:  www.pajak.go.id

7.      Surat Atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi"