Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan
Wajib Pajak diterima dengan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Peneabutan Izin Pembubuhan Bea Meterai Lunas dengan Teknologi, Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Percetakan ke Sistem Komputerisasi, atau penolakan permohonan (dalam hal ditolak), Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan
Segala jenis pengaduan layanan dapat pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise. Kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat Atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store