Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat permohonan dan dokumen yang dilampirkan dari
Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Pemberitahuan Besarnya Angsuran PPh pasal 25
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1.Telepon: (021) 134 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email:
pengaduan.itjen
Kemenkeu.go.id
pengaduan@pajak. go. id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website:
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store