Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

  1. Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25
  2. Penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

Segala jenis  pengaduan   layanan   dapat  disampaikamelalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon:  (021)  134;  1500200

2. Faksimile:  (021)  5251245

3. Email:  

    pengaduan.itjenu1

    Kemenkeu.go.id:

    pengaduan@pajak. go. id

4. Twitter:  @kring_pajak

5. Website:  

    www.lapor.go.id;

    www.wise.kemenkeu.go.id

    www.pengaduan.paiak.go.id

6. Chat pajak:  www.pajak.go.id

7. Surat     atau    datang   langsung     ke     Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakaatau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25"