Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

  1. Surat permohonan perubahan metode pembukuan, dengan menyebutkan Identitas Wajib Pajak, Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa, Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan

  1. Wajib pajak membuat Surat permohonan perubahan metode pembukuan disertai dokumen yang dipersyaratkan
  2. Wajib Pajak menyampaikan permohonan perubahan metode pembukuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Paling lama  14  (empat  belas)  hari  sejak  diterimanya surat   permohonan  dari    kantor    Pelayanan   Pajak, Kepala   Kantor    Wilayah   DJP    menerbitkan   surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Persetujuan/Penolakan Metode Pembukuan

Segala jenis  pengaduan   layanan   dapat  disampaikamelalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon:  (021)  134;  1500200

2. Faksimile:  (021)  5251245

3. Email:  

    pengaduan.itjenu1

    Kemenkeu.go.id:

    pengaduan@pajak. go. id

4. Twitter:  @kring_pajak

5. Website:  

    www.lapor.go.id;

    www.wise.kemenkeu.go.id

    www.pengaduan.paiak.go.id

6. Chat pajak:  www.pajak.go.id

7. Surat     atau    datang   langsung     ke     Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakaatau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Metode Pembukuan"