Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Formulir permohonan pencabutan PKP
  2. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengisi formulir permohonan pencabutan PKP dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan
  2. Permohonan disampaikan secara tertulis dan . secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan; atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat PKP diadministrasikan.

Paling lama  6  (enam)  bulan sejak  tanggapermohonan Wajib  Pajak  diterima  secara  lengkap.   Apabila  jangka waktu sebagaimana  dimaksud     telah  terlampaui  dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib  Pajak   dianggap   dikabulkan  dan  Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak  dalam  jangka waktu  paling lama   1    (satu) bulan  setelah j angka waktu berakhir

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP; atau Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP

Segala jenis  pengaduan   layanan   dapat  disampaikamelalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon:  (021)  134;  1500200

2. Faksimile:  (021)  5251245

3. Email:  

    pengaduan.itjenu1

    Kemenkeu.go.id:

    pengaduan@pajak. go. id

4. Twitter:  @kring_pajak

5. Website:  

    www.lapor.go.id;

    www.wise.kemenkeu.go.id

    www.pengaduan.paiak.go.id

6. Chat pajak:  www.pajak.go.id

7. Surat     atau    datang   langsung     ke     Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakaatau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan PKP"