Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase
  2. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri (bagi wajib pajak orang pribadi)
  3. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu (bagi wajib pajak orang pribadi)
  4. dokumen identitas diri salah satu pengurus (bagi wajib pajak badan)
  5. dokumen pendirian badan usaha (bagi wajib pajak badan)
  6. SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  1. Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP; atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP
  2. Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir
  3. Mengisi formulir permohonan
  4. Disampaikan langsung ke kantor pajak terdaftar oleh wajib pajak sendiri (bagi orang pribadi) dan Pengurus (bagi badan atau instansi pemerintah) dengan dilampirkan dokumen yang dipersyaratkan

Sertifikat  Elektronik  dan  Bukti   Penerbitan SertifikaElektronik diterbitkan  paling lama   1   (satu)   hari keria



Tidak dipungut biaya

sertifikat elektronik dan bukti penerbitan sertifikat elektronik

Segala jenis  pengaduan   layanan   dapat  disampaikamelalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon:  (021)  134;  1500200

2. Faksimile:  (021)  5251245

3. Email:  

    pengaduan.itjenu1

    Kemenkeu.go.id:

    pengaduan@pajak. go. id

4. Twitter:  @kring_pajak

5. Website:  

    www.lapor.go.id;

    www.wise.kemenkeu.go.id

    www.pengaduan.paiak.go.id

6. Chat pajak:  www.pajak.go.id

7. Surat     atau    datang   langsung     ke     Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakaatau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik"