Permohonan Pengujian Obat dan Makanan

  1. Surat Permohonan, yang menyebutkan informasi tentang: 1) Nama, alamat dan nomor telepon pembawa sampel 2) Nama, alamat dan nomor telepon pemilik sampel 3) Nama perusahaan, alamat dan nomor telepon perusahaan 4) Tujuan Pengujian 5) Data dan identitas sampel - Nama sampel - Jenis sampel - Nomor bets, dan atau pendaftaran - Jumlah dalam satuan atau berat - Kondisi tempat penyimpanan sampel
  2. 1) Nama, alamat dan nomor telepon pembawa sampel 2) Nama, alamat dan nomor telepon pemilik sampel 3) Nama perusahaan, alamat dan nomor telepon perusahaan 4) Tujuan Pengujian 5) Data dan identitas sampel - Nama sampel - Jenis sampel - Nomor bets, dan atau pendaftaran - Jumlah dalam satuan atau berat - Kondisi tempat penyimpanan sampel

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dan atau kalibrasi dengan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi
  3. Petugas menghitung biaya pengujian dan atau kalibrasi sesuai tarif PNBP dan mengisi form lampiran Bukti Setoran Uang untuk diserahkan Pemohon ke Bank yang ditunjuk
  4. Pemohon menyerahkan Bukti Pembayaran Sampel/Barang yang akan diuji/dikalibrasi
  5. Petugas menyerahkan Bukti Penerimaan Sampel pengujian/kalibrasi (F91009) kepada pemohon untuk digunakan pada saat pengambilan hasil pengujian/kalibrasi
  6. Petugas melakukan pengujian/kalibrasi dan menyerahkan hasil pengujian/kalibrasi kepada pemohon. Apabila pengambilan hasil diwakilkan, maka pemohon harus menyertakan surat kuasa.

- UntukPengujian NAPZA Maksimal 1 hari

- Untuk Pengujian Obat Tradisional, Pengujian Suplemen Kesehatan secara sederhana, Pengujian Suplemen Kesehatan dengan perlakuan, Pengujian Kosmetik Kesehatan secara sederhana (1 - 3 Parameter), Pengujian Kosmetik Kesehatan secara sederhana (4 - 6 Parameter), Pengujian Kosmetik Kesehatan dengan perlakuan (1 - 3 Parameter), 10 Hari atau tergantung Parameter Uji

1 (satu) – 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak tanggal pembayaran PNBP dan disesuaikan dengan parameter uji yang diuji (terlampir secara detail pada lampiran waktu dan biaya). Inovasi pelayanan Selembayung “Satu hari sELEsai Menguji NarkoBA dan LaYanan LaboratoriUm peNGujian ” yaitu pengujian sampel kepolisian one day services.



Sesuai PP No. 32 tahun 2017

Sertifikat / Laporan

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru yang terdiri atas:

a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehinggamengakibatkan kerugian bagi Pemohon/Negara; dan

b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan BBPOM di Pekanbaru.

Pengaduan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Inspektorat Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau melalui Layanan Langsung Kepada Kepala BBPOM di Pekanbaru (LAPOR KE KEPALA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store