Konsultasi Perpajakan

  1. Kartu Identitas (KTP & NPWP)
  2. Permasalahan Perpajakan

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar;
  2. Wajib Pajak mengambil antrian konsultasi (helpdesk) dan menunggu dipanggil ke loket berdasarkan antrean ke loket;
  3. Wajib Pajak menemui petugas helpdesk untuk berkonsultasi mengenai permasalahan perpajakannya;
  4. Petugas helpdesk memberikan solusi dan membantu untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan Wajib Pajak;
  5. Petugas helpdesk dan Wajib Pajak menandatangani Berita Acara Konsultasi;
  6. Proses selesai.

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Konsultasi Perpajakan

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Perpajakan "