Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)

  1. Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur;
  2. Flashdisk atau memori penyimpanan lainnya.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean;
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan nomor antrean menggunakan pengeras suara;
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan permintaan data e-Faktur;
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan;
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi berkas tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan bukti penerimaan berkas (BPS).
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak dapat mengambil langsung softcopy data e-Faktur pajak dengan menyerahkan flashdisk atau memori penyimpanan lainnya;
  8. Proses selesai.

Satu hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Softcopy data e-Faktur Pajak.

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)"