Menerima permohonan perpanjangan penahanan penuntut umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi

  1. Surat Pemohonan dari Penuntut Umum
  2. Surat Perintah Penahanan tingkat Penuntutan
  3. Berita Acara Pelaksanaan Perintah
  4. Resume / Berita Acara Pendapat
  5. Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

  1. Permohonan dilimpahkan kepada Petugas PTSP untuk memeriksa berkas persyaratan
  2. Petugas menyerahkan berkas ke Panitera Muda Tipikor untuk diperiksa dan ditelitinya permohonan yang diajukan oleh Penuntut Umum
  3. Jika Lengkap dan sesuai persyaratan, Staf Kepaniteraan langsung diproses untuk pembuatan surat penetapan dan dikoreksi serta diparaf oleh Panitera Muda dan Panitera.
  4. Penetapan didisposisi ke Ketua Pengadilan untuk ditandatangani
  5. Selanjutnya Staf akan mencatat penetapan ke dalam register perpanjangan penahanan
  6. Penetapan atas permohonan Penuntut Umum akan dikirimkan melalui Sub Bagian Umum

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Jaksa Penuntut Umum

SIWAS, WBS (Whistleblowing System)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima permohonan perpanjangan penahanan penuntut umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi"