Menerima permohonan perpanjangan penahanan penyidik perkara Tindak Pidana Korupsi

  1. Surat Pemohonan dari Penyidik
  2. Surat Perintah Penyidikan
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
  4. Surat Perintah Penahanan
  5. Berita Acara Penahanan
  6. Laporan Polisi
  7. Resume / Berita Acara Pendapat
  8. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan ke Penuntut Umum

  1. Permohonan dilimpahkan melalui Petugas PTSP untuk pemeriksaan berkas persyaratan
  2. Berkas persyaratan permohonan diserahkan kepada Panitera Muda Tipikor untuk diteliti dan ditelaah kelengkapan dan ketaatan administrasi.
  3. Jika Persyaratan sesuai, maka diproses untuk dibuatkan penetapan oleh Staf dan dikoreksi oleh Panmud serta di paraf.
  4. Penetapan diserahkan kepada Panitera untuk diberi paraf dan selanjutnya didisposisi kepada Ketua Pengadilan untuk ditandatangani
  5. Staf mencatat ke dalam register perpanjangan penahanan oleh penyidik
  6. Penetapan perpanjangan penahanan atas permohonan Penyidik akan segera dikirimkan melalui Sub Bagian Umum

1 Jam Bila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik

SIWAS, WBS (Whistleblowing System)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store