Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan berkaitan tindak pidana korupsi

  1. Surat Permohonan dari Penyidik
  2. Laporan Kepolisian
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penggeledahan
  6. Berita Acara Penggeledahan
  7. Khusus untuk Izin Penggeledahan harus dilengkapi dengan resume BAP dari Penyidik
  8. Softcopy Permintaan Penggeledahan

  1. Permohonan didaftarkan/dilimpahkan melalui Petugas PTSP untuk pemeriksaan berkas perkara
  2. Selanjutnya Panitera Muda Tipikor memeriksa dan meneliti permohonan yang diajukan. Jika tidak lengkap maka berkas dan permohonan akan dikembalikan.
  3. Staf akan membuat penetapan izin/persetujuan penggeledahan yang selanjutnya akan dikoreksi dan di paraf oleh Panitera Muda dan Panitera
  4. Penetapan diserahkan kepada Ketua Pengadilan untuk ditandatangani
  5. Panmud Tipikor menerima penetapan kembali dan mencatat permohonan ke dalam register izin/persetujuan penggeledahan
  6. Penetapan atas permohonan persetujuan penggeledahan akan diberikan melalui petugas PTSP

Bila Semua Persyaratan sudah dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Izin/ persetujuan penggeledahan

SIWAS, WBS (Whistleblowing System)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store