Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi

  1. Berkas Penyidik
  2. Surat Dakwaan
  3. Surat Pelimpahan Perkara
  4. Tanda Terima Surat Pelimpahan dan Penyerahan Barang Bukti
  5. Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum
  6. Surat Perintah Penahanan
  7. Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan/ Barang Bukti
  8. Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka
  9. Fotocopy KTP Jaksa Penuntut Umum
  10. Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri
  11. Softcopy (Resume, Berita Acara Penyidik, Barang Bukti, Surat Dakwaan)

  1. Berkas perkara dilimpahkan melalui Petugas PTSP dan akan diperiksa kelengkapannya
  2. Berkas didisposisi kepada Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi untuk ditelaah secara detail pemenuhan administrasinya
  3. Jika berkas dinyatakan sudah taat administrasi berdasarkan pemeriksaan Panitera Muda selanjutnya perkara baru akan dicatat pada register bantu dan diinput dalam SIPP untuk didaftarkan dan diberikan nomor perkara baru
  4. Berkas diproses untuk penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan dan Panitera untuk Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita/ Jurusita Pengganti
  5. Kejaksaan dan Terdakwa akan mendapat pengumuman hari sidang melalui Sub Bagian Umum Pengadilan setelah mendapat surat penetapan hari sidang melalui Panitera Pengganti

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perkara Tindak Pidana Korupsi

SIWAS, WBS (Whistleblowing System)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store